" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > wali nikah bukan ayah kandung < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 16 october 2016 06 : 17  " , "  41 . 207 views  n " , " n " , " n " , " n " , " u00a0 " , " r n " , " r n " , " r nseandainya nikah itu resmi laku di depan tugas kua , maka cara logika harus nikah itu sah . sebab tugas kua itu adalah orang yang telah sumpah tidak boleh nikah wanita tanpa wali yang sah . dan tugas kua itu harus bisa beda mana wali yang sah dan mana wali yang tidak sah . " , " r n " , " r ndalam pandang saya , tugas kua itu hampir tidak mungkin laku salah , karena resiko berat sekali . dan ancam dunia dan akhirat sekaligus . " , " r n " , " r nada beberapa mungkin dari kasus ini : " , " r n " , " r n " , " " , " r n " , " r nkarena ayah kandung bagai wali tidak ada , maka tugas kua guna wali yang lain , sesuai dengan urut - urut wali dalam agama islam . dalam hal ini misal kakek , saudara laki - laki , paman , keponakan dan terus . " , " r n " , " r nlalu wali itu wakil hak wali kepada orang lain , yang betul adalah ayah tiri dari si gadis . maka duduk ayah tiri jadi wali dapat dengan cara tidak langsung , yaitu lewat wakil dari pihak wali yang sah . " , " r n " , " r nhal seperti ini mungkin , namun ketika akad harus sebut bahwa duduk si ayah tiri adalah bagai ' wakil ' dari wali yang sungguh . " , " r n " , " r n " , " r n " , " r nkemungkinan dua , tugas kua tidak temu urut wali yang hak ganti posisi ayah kandung . sehingga dia sendiri yang kemudian yang tindak bagai wali . " , " r n " , " r nprakek ini lazim di tengah masyarakat sebut dengan wali hakim . dan wali hakim ini sah turut syariat islam , yaitu pihak yang jadi kuasa yang sah di suau tempat . dasar adalah sabda nabi saw : " , " u00a0 " , " u00a0 " , " ( hr arba ' ah ) " , " u00a0 " , " dan kemudian tugas kua wakil hak wali itu kepada ayah tiri dari si gadis . maka keduduan ayat tiri situ bukan bagai wali yang asli , lain bagai wakil dari wali hakim . " , " dua mungkin di atas adalah asumsi yang harus kita depan lebih dahulu , ingat nikah itu laku di depan tugas kua . dan dalam hal ini , asumsi kita tugas itu jalan tugas dengan lurus dan amanah , sesuai dengan syariah islam . " , " ini adalah mungkin tiga . meski mungkin amat kecil , namun manusia pasti ada batas . bisa saja memang tugas kua lalai dari jalan hukum agama , sehingga orang yang bukan wali seperti ayah tiri , lantas boleh juga untuk jadi wali . " , " ada dua mungkin dalam hal ini : " , " tugas kua laku karena tidak - tahu atas hukum syariah . dan ini arti musibah besar bagi bangsa indonesia , karena orang yang percaya untuk tegak agama , nyata belum siap dari sisi ilmu . " , " tugas kua tahu bahwa hal itu langgar syariah islam , tetapi cara sengaja dia laku . barangkali karena faktor uang atau karena tekan yang lain . kalau hal ini yang jadi , maka ada lebih parah lagi . sebab kita punya tugas negara yang benar tahu hukum , tetapi dengna sengaja langgar . " , " maka cara hukum syariah , kalau yang semata - mata duduk bagai wali hanya orang ayah tiri , maka nikah itu tidak sah . karena ayah tiri bukan wali , sampai kapan tidak akan pernah jadi wali . " , " ayah tiri cuma bisa jadi wakil wali , mana dia terima limpah wewenang cara sah dari wali yang asli , yaitu ayah kandung , atau para wali yang ada dalam urut daftar wali , atau dari pihak kuasa ( hakim ) . " , " maka nikah seperti ini tidak sah cara hukum syariah . jalan keluar tentu harus ulang lagi akad nikah dengan wali yang benar . " , " status anak tentu saja ikut dengan status nikah orang tua . kalau dua orang tua meni dengan benar dan sesuai dengan hukum syariah , status anakny adalah anak yang sah . balik , kalau nikah dua orang tua tidak sah pandang dari sudut syariah , tentu status nasab anak itu kepada ayah juga tidak sah . " , " anak itu hanya punya hubung bologis dengan ayah , tetapi hilang hubung nasabiyah syar ' iyah . oleh karena itu kalau anak itu perempuan dan nanti mau meni , ayah tidak sah jadi wali bagi , lantar nikah dua orang tua pun tidak sah . " , " tuju meni ulang itu adalah agar nikah itu sah cara hukum syariah . walau pun cara hukum negara mungkin sudah anggap sah , tetapi kalau cara hukum syariah belum sah , maka harus nikah ulang . " , " syarat utama dari nikah ulang itu harus ada wali yang sah . kalau ayah kandung si gadis sudah wafat , maka yang punya wewenang untuk tindak bagai wali adalah wali yang ada pada urut ikut . " , " dalam kitab kifayatul akhyar , buah kitab fiqih yang lazim guna di dalam mazhab syafi ' i , sebut urut wali nikah adalah bagai ikut : " , " daftar urut wali di atas tidak boleh langkah atau acak - acak . sehingga bila ayah kandung masih hidup , maka tidak boleh hak wali itu ambil alih oleh wali pada nomor urut ikut . kecuali bila pihak yang sangkut beri izin dan hak itu kepada mereka . "
